BULELENG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang Rp924 juta pemerintah daerah. Pengembalian uang melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
"Saya hari ini menyetor ke kas daerah anggaran sewa rumah yang diberikan dari tahun 2014 sampai 2020," kata Puspaka di Singaraja Jumat (19/3/2021).
Puspaka datang ke bank bersama anaknya. Uang yang dikembalikan itu merupakan anggaran sewa rumah jabatan saat menjabat Sekda Buleleng periode 2014-2020.
Pengembalian uang ini terkait penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang sedang membidik dugaan korupsi ini.
Puspaka mengatakan, dalam pemberitaan beredar bahwa uang sewa yang dipersoalkan tersebut sebesar Rp800 juta lebih. Namun menurutnya jumlahnya lebih besar. Menurutnya jumlah yang benar yakni Rp923.400.000, dan sudah melalui analisis data-data yang dikumpulkan sejak 2014.
Puspaka menuturkan dirinya juga telah diperiksa oleh Kejati Bali bersama Wakil Bupati Buleleng. Pengembalian uang sewa rumah jabatan tersebut dilakukan karena Wakil Bupati Buleleng juga telah mengembalikan uang sewa yang sama.
Menurut Puspaka sewa rumah jabatan tersebut telah dianggarkan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama DPRD.
Rumah pribadinya telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng sebagai rumah dinas. Jumlah uang sewa yang diterimanya pun menurutnya telah sesuai apraisal tim independen.
Kendati demikian, Puspaka tidak mau mengambil risiko. Dia memutuskan untuk mengembalikan uang sewa yang telah diterima selama menjabat Sekda Buleleng.
"Saya tidak ingin disebut memperkaya diri karena semua mekanisme tlelah dilalui," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait