Rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi oleh I Ketut Arik Wiantara di Gang Bajangan, Jalan Padang Luwih, Kabupaten Badung. (Foto: Indira Arri)

Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan Wiantara pada Senin (8/5/2023) malam. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Wiantara yang baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.

I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi tersangka kasus aborsi ilegal di Bali. (Foto: ANTARA)

Dalam penelusuran polisi, Wiantara adalah seorang residivis kasus yang sama. Dia pernah dua kali dihukum penjara karena kasus aborsi ilegal.

Praktik aborsi yang dijalankan Wiantara telah berlangsung sejak 2020. Dalam catatan pembukuan Wiantara, dia telah melakukan aborsi sebanyak 1.338 kali sejak April 2020 hingga penangkapan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network