Polresta Denpasar menangkap empat pelaku gendam yang beraksi lintas provinsi. (Foto" MNC/Chusna).

Bambang memaparkan, keempat pelaku telah sembilan kali beraksi di Denpasar. "Total keuntungan yang didapat dari sembilan korban Rp1,1 miliar lebih," ujarnya. 

Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatra Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta. 

Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban. 

"Keempat pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network