Penjambretan itu terjadi pada 19 April 2023 sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban saat itu sedang memesan makan di depan Kafe Shelter di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta. Made Kanta lalu mendekati dengan motornya.
Saat korban lengah, dia menarik kalung emas di leher korban hingga terlepas. Puas mendapat barang yang diincar, Made Kanta tancap gas dari lokasi.
Korban lalu melaporkan penjambretan itu ke polisi. Setelah hampir sebulan diburu, Made Kanta akhirnya dibekuk saat berada di Central Parkir Kuta pada 17 Mei 2023.
Dia mengaku sudah dua kali menjambret di kawasan Kuta, tepatnya di Jalan Drupadi, Seminyak. Barang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Made Kanta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait