DENPASAR, iNews.id - Pesta Kesenian Bali ke-43 digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali mulai 12 Juni hingga 10 Juli 2021. Pengunjung yang datang wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Selain itu, jumlah kunjungan juga dibatasi yakni hanya 100 orang. Yakni para seniman beserta rombongan dan kru pelaksana teknis saja.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat tidak dilarang apabila ingin menyaksikan. Namun harus memenuhi syarat protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujar Kepala UPT Taman Budaya Provinsi Bali, I Wayan Ria Arsika di Denpasar, Minggu (13/6/2021).
Dia mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat menyaksikan langsung pesta kesenian terbesar di Bali itu. Namun ada baiknya di tengah situasi pandemi ini masyarakat tetap di rumah dan menyaksikan pesta kesenian itu melalui televisi atau kanal YouTube.
"Karena akan disiarkan di Bali TV, TVRI, dan kanal YouTube Pemprov Bali dan Disbud Bali," ujarnya.
Berbeda halnya untuk mengunjungi pameran. Masyarakat yang ingin melihat pameran tak perlu menunjukkan hasil rapid antigen. Hanya diwajibkan menerapkan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
"Karena itu outdoor, kami juga telah menyiapkan fasilitas prokes, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh," ujarnya.
Pesta Kesenian Bali resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu (12/6/2021). Jokowi membuka secara daring dari Jakarta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait