Petugas kepolisian menyitan minuman oplosan cairan disinfektan dicampur perasa jeruk di Lapas Perempuan Kerobokan, Bali. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Bali akan menindak tegas warga binaan atau narapidana yang meracik minuman oplosan penyebab keracunan massal di Lapas Perempuan Kerobokan. Minuman tersebut menewaskan seorang napi yang ikut meminumnya. 

"Ini yang ngoplos akan kena sanksi. Akan ditarik remisinya bahkan asimilasinya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto, Sabtu (12/6/2021).

Sedangkan untuk napi lain yang ikut menikmati minuman tersebut akan diperiksa kembali. Sebab tak semua yang menikmati minuman tersebut tahu kalau minuman itu merupakan oplosan yang berbahaya. 

"Kalau yang minum itu korban. Kalau dia tahu (minuman oplosan), ya dia kena (sanksi). Tapi tadi kami kami tanya kenapa minum, mereka bilang nggak tahu karena dipikir sari buah biasa saja," tuturnya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan peracik minuman oplosan itu dan para korban lainnya karena masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 21 warga binaan atau napi Lapas Perempuan Kerobokan dilarikan ke RSUP Sanglah akibat keracunan minuman oplosan yang terbuat dari cairan disinfektan dicampur minuman perasa jeruk nutrisari.

Salah satu napi akhirnya tewas dalam perawatan di rumah sakit.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network