Pelaku yang membuat kue mengandung narkotika saat ditangkap anggota Polresta Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja.

"Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," kata Bambang.

Atas kejahatan itu, ECB dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network