Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja.
"Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," kata Bambang.
Atas kejahatan itu, ECB dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait