DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menggerebek industri rumahan kue narkoba di Jalan Ida Bagus Oka Denpasar, Bali. Dalam penggerebekan, ditemukan sebanyak 19 potong kue kering atau kukis yang mengandung narkotika.
Polisi turut menangkap sang koki yakni berinisial ECB (24).
"Tersangka sudah membuat 100 potong kukis narkoba. Yang 80 potong sudah dijual," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ECB saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022) lalu.
Setelah diinterogasi, dia mengaku paket tersebut berisi bahan untuk membuat kukis narkoba. Tersangka juga mengaku memiliki kue kering yang disimpan dalam rumahnya.
Kemudaian di rumah residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan 19 kukis narkoba warna krem seberat 26,97 gram, satu bungkus serbuk warna kuning seberat 14,94 gram, sebungkus serbuk warna krem seberat 1,68 gram, timbangan elektrik dan lainnya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja.
"Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," kata Bambang.
Atas kejahatan itu, ECB dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait