DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mengeluarkan ultimatum kepada warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa protokol kesehatan. Sanksi deportasi ada di depan mata.
"Warga asing mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun.
Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor. Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi.
Editor : Reza Yunanto
imigrasi bali warga negara asing wna kementerian hukum dan ham deportasi pesta tahun baru protokol kesehatan
Artikel Terkait