Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Sementara itu, Kuasa hukum MZ, I Wayan Dharma Na Gara meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali memperjelas status hukum terhadap kliennya tersebut. Wayan mengatakan sejak penangkapan 15 Februari 2023 oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai kini status hukum kliennya belum mendapatkan kejelasan.

Wayan Darma mengatakan pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya. Namun belum mendapatkan respons balik.
 
"Pertama sekali saya butuh respons, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem," katanya.

Wayan Darma mengatakan setelah penangkapan oleh pihak Imigrasi pada 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.

Dia juga meminta atensi dari pihak Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, serta pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap proses perijinan KTP hingga pihak-pihak yang telah menyediakan layanan kepada MZ untuk mengurus dokumen selama di Bali.

Wayan pun mengungkap sisi lain dari penangkapan terhadap WNA asal Suriah tersebut yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain dimana pada awalnya WNA asal Suriah tersebut tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP menjadi dokumen yang menyebabkan dia ditangkap.

MZ yang tak mengerti bahasa Indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder, MZ pun dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut untuk membuat buku tabungan.

Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, MZ diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.

Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Dalam dugaan Nyoman, P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi MZ.

"Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP. N menunjukkan KTP dan KK melalui hp-nya N kepada klien saya di situlah dia kaget dan sempat berselisih dengan N sampai klien saya diblokir dan komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P," kata Wayan.

MZ mengaku dipaksa oleh paman N untuk menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta. Bahkan pada pertemuan kedua MZ memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh Paman N yang diduga seorang aparat di Bali dengan total keseluruhan Rp15 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network