Polisi menangkap pria yang membunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di pantai Blue Ocean Legian, Kuta, Bali. (Foto: Chusna Mohammad).

"Tersangka membunuh korban dengan menebaskan golok berulang kali," ujar Kombes Pol Bambang Yugo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6/2023).

Dia menjelaskan, tersangka langsung kabur setelah melihat Astuti terkapar berlumuran darah. Mayat, Astuti ditemukan warga sekitar pada pagi di pinggir pantai.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman padana maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network