Dia mengatakan, pelaporan bertujuan agar polisi memanggil pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan. Menurutnya apa yang diunggah dua akun media sosial tersebut bisa dijerat dengan Undang Undang ITE.
"Itu jelas penghinaan. Jelas UU ITE kena," kata mantan anggota DPRD Bali tiga periode ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait