Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

Anggiat mengatakan, DJ melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, DJ juga overstay selama 79 hari. Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DJ pertama kali tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 16 April 2022.

Pada 4 Juli 2022, dia diamankan Satpol PP Badung karena dilaporkan warga tinggal di sebuah rumah kosong di Petitenget, Kuta Utara, Badung.

Dia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan menjalani proses penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, DJ menjalani penahanan selama 10 bulan 6 hari.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network