Ketua Gugus Harian Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya menyerahkan sanksi tertulis ke Camat Denpasar Utara, Selasa (26/5/2020). (Foto: Humas Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi terkait pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang terjadi di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja yang dikenal sebagai Kampung Jawa. Acara sahur terakhir di wilayah itu dianggap melanggar PKM.

"Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan, Gugus Tugas telah melaksanakan pendalaman kasus berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang menjadi landasan penerapan PKM.

Gugus Tugas juga telah mendengarkan laporan kronologi peristiwa keramaian yang disampaikan Kepala Dusun Wanasari, Badrus Samsi dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta.

Menurutnya, dari pendalaman kasus ini, Gugus Tugas menilai ada pelanggaran Perwali PKM.

"Kita tindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM," ujarnya.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis ditujukan ke Camat Denpasar Utara. Pihak kecamatan selanjutnya melanjutkan teguran tertulis itu ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja serta Kepala Dusun Wanasari.

Kemudian, pihak desa dan dusun yang akan melanjutkan teguran dan pembinaan kepada pelaku.

"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan serta pembinaan langsung,” katanya.

Belajar dari kasus ini, Made Toya meminta kepada masyarakat Kota Denpasar untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan selama penerapan PKM. Hal ini mengingat apapun kebijakan pemerintah jika tanpa dukungan masyarakat juga akan sulit diterapkan.

Kasus keramaian di Dusun Wanasari itu terjadi saat sahur terakhir di bulan Ramadan pada Sabtu (23/5/2020) dini hari. Puluhan pemuda di dusun yang juga dikenal sebagai Kampung Jawa itu terlihat berkumpul dan menyanyikan lagu Bali United.

Acara itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman warga Bali. Kegiatan itu menuai kecaman lantaran digelar saat Denpasar sedang menerapkan PKM.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network