DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat tidak mendramatisasi peristiwa kerumunan yang terjadi di Dusun Wanasari, Desa Pauh Puri Kaja atau Kampung Jawa di Denpasar. Dia juga meminta masyarakat tidak memojokkan polisi dan Gugus Tugas Covid-19 dalam menangani kasus ini.
"Anak-anak muda yang ikut dalam acara tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video kepada aparat penegak hukum dan masyarakat," kata Koster melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (26/5/2020).
Koster mengatakan, kerumunan pemuda yang menggelar acara sahur terakhir di bulan Ramadan pada Sabtu (23/5/2020) dini hari itu bersifat spontan.
Karena itu, menurut Koster, peristiwa tersebut juga tidak tepat jika dikaitkan dengan sekelompok warga lainnya yang menggelar acara keagamaan dan menimbulkan kerumunan serupa.
"Tidak perlu mengaitkan dengan upacara Ngaben di Desa Sudaji Kabupaten Buleleng, karena riwayat dua peristiwa tersebut memang berbeda," ujar politisi PDI-P ini.
Menurut Koster, kasus ini telah ditangani Polresta Denpasar dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar. Dia mendukung upaya pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) itu.
"Kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar telah melakukan proses dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam acara tersebut untuk dimintai keterangan. Proses ini harus kita dukung bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra meminta Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi tegas kepada warga yang menggelar keramaian di Dusun Wanasari Desa Pauh Puri Kaja.
Mereka dinilai telah melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) karena melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
"Kami sudah instruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi,” ujar Rai Mantra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait