Gubernur Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19 di Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali hingga 30 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan memperhatikan peningkatan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Bapak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Jumat malam (1/5/2020).

Dia menambahkan, status tanggap darurat akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Tanggap darurat mungkin saja terus diperpanjang, namun bisa juga dipersingkat.

"Jadi akan mengikuti realitas di lapangan, ini dapat diperpanjang atau diperpendek," ucapnya.

Hingga Jumat (1/5/2020) sore, jumlah kasus positif di Bali mencapai 235 orang. Ada penambahan 13 kasus baru yang terdiri atas 4 kasus impor dan 9 kasus transmisi lokal.

Kasus transmisi lokal menjadi catatan penting Provinsi Bali, salah satunya di Desa Abuan, Kabupaten Bangli. Di desa itu, Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapid test terhadap ribuan warga Banjar Serokadan dan dua banjar tetangga selama dua hari berturut-turut.

Dari ribuan yang menjalani rapid test, ada 443 orang yang hasilnya reaktif Covid-19. Dari yang reaktif tersebut kemudian dilanjutkan pengambilan sampel swab sebanyak 126 orang, namun hasilnya negatif terjangkit corona.

Pemerintah Provinsi Bali juga mengambil tindakan isolasi terhadap Banjar Serokadan di Desa Abuan itu. Untuk pengawasan, Gubernur Wayan Koster telah meminta aparat TNI dan Polri melakukan pengawasan selama 24 jam agar masyarakat setempat disiplin.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network