Dewa Gede Rai. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar menerbitkan instruksi yang bertujuan memperketat mobilitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kota Denpasar tercatat sebagai penyumbang kasus positif corona tertinggi di Bali, yakni 50 pasien.

"Dalam instruksi Wali Kota Denpasar tersebut diatur menangani pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan, instruksi wali kota itu diterbitkan pada 27 April 2020, yakni Instruksi Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

Pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk penduduk pendatang yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 X 24 jam saja.

Dia menjelaskan, dalam instruksi tersebut telah dijelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian serius.

Pertama, mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 X 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan.

Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

"Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1x24 jam," katanya.

Kedua, instruksi wali kota juga menekankan peran aktif kepala dusun, kepala lingkungan dan Satgas Gotong Royong di tingkat desa adat untuk aktif melakukan pendataan.

Dari hasil pendataan itu, nantinya bisa menjadi pertimbangan tiap desa adat untuk memberikan izin tinggal atau tidak.

"Nantinya jika diperkenankan tinggal, diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak bersedia akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal," ujarnya.

Dia memastikan, kebijakan ini bukan bermaksud diskriminatif terhadap pendatang. Pengetatan pengawasan terhadap pendatang murni dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network