Gubernur Wayan Koster (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pegawai pemerintah pusat dan daerah, kalangan perbankan, dan lembaga lain menggunakan tenun endek. Alasannya untuk membantu perajin tenun endek Bali yang terdampak pandemi.

"Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, 11.000 sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak," kata Koster saat memberikan arahan terkait SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021, Selasa (17/2/2021).

Sejalan dengan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 itu tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali itu, dia meminta Bupati/Wali Kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan agar mereka menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata.

"Sehingga para pelaku industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali mulai 23 Februari mendatang.

Kain tenun endek Bali pun sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network