Gubernur Wayan Koster. (iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Kasus Covid-19 di Bali masih tinggi. Sebanyak 141 desa berstatus zona merah yang berarti resiko tinggi penyebaran virus corona.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, semua desa di Bali saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan aturan PPKM sesuai zonasi yang berlaku di desa itu. 

Dengan demikian desa yang berada pada zona merah menerapkan aturan PPKM yang lebih ketat dibandingkan zona lainnya.

"Penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network