Ilstrasi vonis (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun terhadap oknum polisi Briptu R. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap perempuan pekerja seks komersil (PSK) berinisial MIS (21).

"Dalam kasus ini majelis hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa merupakan orang yang seharusnya melindungi masyrakat telah melakukan pemerasan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (3/6/2021).

Luga menjelaskan dalam kasus tersebut JPU menuntut Briptu R dengan pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara menyatakan Briptu R bersalah melanggar Pasal 368 KUHP.

Namun dalam vonisnya majelis hakim memutuskan 2,5 tahun sehingga vonis yang diterima Briptu R menjadi lebih ringan.

"Tuntutan 3 tahun tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan," ujarnya.

Kasus pemerasan itu terjadi pada 15 Desember 2020. Briptu R memergoki MIS yang merupakan PSK online lewat aplikasi MiChat di sebuah kos-kosan di Denpasar. Dia kemudian meminta dilayani MIS secara cuma-cuma. 

Usai dilayani, Briptu R kemudian menyita handphone MIS dan mengatakan bila ingin dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta. Selain itu Briptu R meminta MIS mengirim uang Rp500.000 tiap bulan.

Merasa diperas polisi, MIS melapor ke Propam Polda Bali.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network