Gathering Investasi Tanpa Izin di Bali Dibubarkan Petugas (foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Acara gathering investasi yang berlangsung di salah satu ballroom hotel kawasan Kuta,  Badung, Bali dibubarkan petugas, Sabtu (5/3/2022). Acara sekaligus investasi tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi mengenai perdagangan berjangka komoditas dari Bappebti.

Acara tersebut dibubarkan tim gabungan dari Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan koordinator pengawas Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. Pertemuan yang diikuti ratusan peserta tersebut juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas.

Dari pantauan iNews, acara itu  dikemas sebagai acara edukasi dan konsultasi trading. Tim gabungan yang datang pun langsung meminta penyelenggara menghentikan seluruh acara dan menyuruh para peserta meninggalkan ruangan ballroom hotel. 

Meski sudah diperingatkan untuk meninggalkan lokasi acara ratusan peserta gathering investasi tersebut justru memilih berada di kawasan hotel. Mereka berdalih telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mengikuti acara tersebut.

Dari promo yang terpampang di lokasi acara, untuk mengikuti kegiatan tersebut peserta wajib menyetor deposit pribadi senilai 1.000 dolar AS untuk mendapatkan tiket pulang pergi dari kota asal ke Bali. Mereka juga diberikan fasilitas menginap di hotel berbintang selama tiga hari dua malam.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network