Adapun 10 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap adalah: Simpang Pesanggrahan hingga Simpang Sanur, Simpang Kuta hingga Simpang Pesanggrahan, Simpang Kuta hingga Tugu Ngurah Rai.
Berikutnya, Tugu Ngurah Rai hingga Nusa Dua, Simpang Pesanggrahan hingga Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang hingga Tugu Ngurah Rai.
Selanjutnya, Jimbaran hingga Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu Dua, dan Jalan Raya Kampus Udayana.
Namun aturan ganjil genap ini ada pengecualian untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat negara asing, dan kendaraan dinas pelat merah serta TNI Polri.
Kendaraan untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil derek juga dikecualikan.
Selanjutnya angkutan umum pelat kuning, kendaraan operasional KTT G20, kendaraan bermotor listrik, penyandang disabilitas, dan kendaraan tertentu.
Polda Bali juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang yang lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Selanjutnya mobil barang dengan kereta gandengan, mobil pengangkut material dan bahan bangunan.
Pengaturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau bahan bakar gas, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako, dan kebutuhan logistik KTT G20.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait