BADUNG, iNews.id - Aturan ganjil genap berlaku di Bali selama perhelatan KTT G20 pada 15-16 November 2022. Aturan tersebut diterapkan untuk 10 ruas jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Aturan ganjil genap itu berlaku 11 November 2022 hingga 17 November 2022, dimulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 Wita.
"Ada 10 titik atau pun simpang yang dilakukan ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, Polri terutama Polda Bali bertugas membantu sosialisasi kepada pengendara dan pengaturan pelaksanaan di lapangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait