GIANYAR, iNews.id - Mediasi sengketa tanah adat Desa Guwang di Kabupaten Gianyar, Bali tak membuahkan hasil. Penyelesaian masalah tersebut berlanjut ke pengadilan.
Ratusan warga Desa Adat Guwang kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (27/9/2021) siang. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada prajuru desa adat untuk menghadapi gugatan salah seorang warga.
"Hari ini agendanya pembacaan gugatan," ujar Bendesa Adat Guwang, Wayan Karben.
Dia mengatakan, Desa Adat Guwang bersikeras bahwa tanah yang digugat penggugat tersebut hak milik warga. Desa Adat juga menolak membayar kompensasi kepada penggugat.
"Kita tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun. Karena itu hak kami untuk kemanfaatan masyarakat," ujarnya.
Sengketa ini berawal dari gugatan warga Desa Celuk, I Ketut Gde Dharma Putra terhadap para tergugat yakni Desa Adat Guwang, Desa Dinas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar. Dia menggugat tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan sekolah.
PN Gianyar melakukan mediasi kepada para pihak sebanyak tiga kali, sebelum kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait