Petugas memasang garis polisi di TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Jembatan Panjang Jimbaran, Jumat (3/5/2024). (Foto: iNews/Indira Arri)

Dia juga menginformasikan ke polisi terkait lokasi pembuangan mayat korban dalam koper. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sejauh ini belum ada keterangan dari polisi setempat terkait kasus pembunuhan mayat dalam koper tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network