Dia lalu mendorong tubuh korban hingga kepalanya membentur tembok. Dia juga mendorong pacarnya itu hingga terjatuh dan menghajarnya tanpa ampun.
"Korban luka di kepala belakang, dahi dan bahu," kata Yogie.
Penganiayaan itu dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap dan terancam penjara.
"Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun delapan bulan penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait