Polres Badung menangkap warga Jawa Timur penjual elpiji oplosan. (Foto: Antara)

BADUNG, iNews.id - Polres Badung, Bali mengungkap peredaran gas elpiji oplosan yang dilakukan warga Jawa Timur inisial ALE (35). Puluhan tabung elpiji 12 Kg dan 3 Kg diamankan saat penangkapan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Perbuatan mengoplos gas elpiji itu telah berlangsung selama satu tahun.

"Pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas elpiji subsidi tabung 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi," katanya dalam keterangan pers di Polres Badung, Selasa (25/5/2021).

Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 20 buah tabung gas elpiji 12 kg, 85 buah tabung gas elpiji 3 kg, 20 batang stik besi dan satu buah timbangan digital.

Dia menambahkan, besarnya keuntungan yang diraup pelaku masih dalam penelusuran. Kepada polisi, pelaku mengaku cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

"Pelaku melakukan dengan alasan ekonomi sebagai mata pencaharian tambahan," katanya.

Pelaku kini ditahan dan menghadapi ancaman penjara hingga enam tahun. Polisi menjerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network