KARANGASEM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karangasem terkait korupsi dana hibah bedah rumah di Tianyar Barat. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan enam bukti baru untuk menguatkan penyidikan.
"Bukti yang diamankan ada enam buah. Yang terpenting yakni proposal dari Kabupaten Karangasem ke Kabupatn Badung," ujar Kasi Inter Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, bukti penting itu tidak diperoleh penyidik saat penyidikan awal kasus ini. Setelah penggeledahan, bukti penting itu akhirnya bisa ditemukan.
"Setelah digeledah baru diperoleh dokumen yang dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Kasus bedah rumah ini senilai Rp20,250 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait