Sebelumnya, warga Kota Denpasar harus menggunakan registrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapat elpiji 3 kg. Selain itu untuk pembeli UMKM dibatasi hanya 15 tabung dalam sebulan dan pembeli rumah tangga 4 tabung.
"Kita minta KTP sama KK. Kalau rumah tangga itu maksimal 4 tabung dalam sebulan. Kalau UMKM itu 15. Banyak yang komplen kan karena ribet," ujar penyalur elpiji 3 Kg di Tegal Harum Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait