DENPASAR, iNews.id - Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menggunakan registrasi kartu tanda pengenal (KTP) mulai disosialisasikan. Namun, warga di Kota Denpasar, Bali menilai langkah tersebut menyulitkan warga.
Salah satu penyalur elpiji di kawasan Tegal Harum, Denpasar Barat kini mulai menerapkan registrasi bagi pembeli elpiji 3 kg. Pembeli diwajibkan membawa KTP dan kk untuk kemudian didaftarkan oleh petugas distributor.
Jika telah terdaftar, untuk pembelian berikutnya warga cukup menunjukkan KTP. Tak hanya wajib melakukan registrasi, kuota pembelian pun dibatasi.
"Ini sangat menyulitkan sekali karena terbatas sedangkan keperluan gas sementara kita cuma boleh beli gas 1 untuk satu minggu," ucap pembeli Sak Ade, Selasa (25/7/2023).
Bagi pemilik UMKM dalam sebulan hanya boleh membeli sebanyak 15 tabung elpiji. Itu pun dengan menyertakan foto usahanya. Sementara untuk rumah tangga dibatasi hanya empat tabung gas sebulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait