Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 435 junto pasal 436 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait