DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Agung Katoi (26). Pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dalam persidangan, Selasa (29/3/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa ditemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.
Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, didapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait