Remaja putri di Buleleng korban perampokan mengaku ditelanjangi. (Foto: ilustrasi)

Saat merampok PUNI, pelaku juga mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak 15 meter dari tepi pantai. Dia melarang teman pria korban untuk ikut. Namun korban saat itu berteriak hingga menarik perhatian warga dan pelaku kabur.

"Korban PUNI sempat berteriak hingga menarik perhatian warga. Sementara tersangka yang saat itu panik langsung kabur," ujar Diatmika.

Aditya Saputra (42), pelaku perampokan remaja putri yang mengaku aparat. (Foto: Polres Buleleng)

Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia menggunakan uang hasil perampokan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network