Polres Badung menetapkan kepala LPD Desa Adat Gulingan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. (Foto: ANTARA).

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tak bisa menarik tabungan pada Mei 2021. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan audit hingga ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.

Pada 25 Oktober 2021 kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan mulai memeriksa RD sebagai terlapor. Beberapa pengurus LPD Desa Adat Gulingan juga ikut diperiksa. Total ada 39 orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini.

Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Februari 2022, hingga diputuskan untuk meningkatkan status RD sebagai tersangka.

Dari gelar perkara itu ditemukan penyimpangan yang dilakukan RD sehingga LPD mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar.

"Fakta-fakta penyimpangan tersebut bahwa adanya kredit fiktif dibuat oleh RD dan Bendahara LPD, ND (almarhum) serta adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," tutur Prabawa.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network