"Selama periode 2014-2020, pemerintah mengeluarkan uang untuk membayar kegiatan sewa ini sebesar Rp800 juta yang masuk ke rekening pribadi pemilik rumah," kata Zuhandi.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mengumpulkan sejumlah bukti. "Penyidik akan melakukan cegah tangkal (cekal) yang dicurigai sebagai tersangka, agar tidak melarikan diri," katanya.
Jeratan yang disangkakan, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Selain dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan menggunakan rumah pribadi, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pemeliharaannya," tutur Zuhandi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait