DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah menyidik dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Pemkab Buleleng yang merugikan negara Rp800 juta. Modusnya dengan menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan (rumjab) sekretaris daerah (sekda) periode 2014-2020 dan uang yang dibayarkan masuk ke rekening pribadi pemilik rumah.
"Dari tim lidik, Kejati Bali menemukan ada tindak pidana penyimpangan anggaran di Buleleng," kata Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi, Rabu (17/3/2021).
Penyidik Kejati Bali telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Buleleng tersebut. Saksi yang diperiksa saat pemeriksaan umum ada 12 orang.
"Dari bukti yang sudah dikumpulkan, sewa rumah pribadi untuk rumah jabatan sekda Pemkab Buleleng periode 2014-2020 diindikasikan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2011," katanya.
Menurut Zuhandi, sekda Buleleng tidak memiliki rumah jabatan. Karena itu, ada kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum Setda Buleleng bahwa rumah pribadi digunakan untuk rumjab.
"Selama periode 2014-2020, pemerintah mengeluarkan uang untuk membayar kegiatan sewa ini sebesar Rp800 juta yang masuk ke rekening pribadi pemilik rumah," kata Zuhandi.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mengumpulkan sejumlah bukti. "Penyidik akan melakukan cegah tangkal (cekal) yang dicurigai sebagai tersangka, agar tidak melarikan diri," katanya.
Jeratan yang disangkakan, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Selain dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan menggunakan rumah pribadi, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pemeliharaannya," tutur Zuhandi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait