KARANGASEM, iNews.id - Enam staf dan satu eks pejabat Dinas Sosial Karangasem, Bali ditetapkan tersangka korupsi pengadaan masker. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, pengandaan masker ini terjadi pada tahun 2020. Adapun enam orang tersangka yakni, IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGY
Ditetapkan tersangka setelah kelengkapan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat. Dari hasil perhitungan Kejari Karangasem kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih. Usai ditetapkan tersangka, ketujuhnya langsung ditahan dan dititipkan di rutan Polsek Karangasem, Abang dan Bebandem.
"Jadi mereka itu berkaitan dari proses dan setelah proses yang terlibat dari pengadaan masker di dinsos tahun 2020," ucap I dewa Gede.
"Mereka itu yang menandatangi sejumlah administrasi-administrasi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait