PTM di Bali

Seperti diketahui aturan PTM pada satuan pendidikan masih tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Dimana satuan pendidikan dapat melakukan penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 14x24 jam dengan beberapa ketentuan. Diantaranya jika terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di atas 5 % dan warga satuan pendidikan masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5%. 


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network