Seperti diketahui aturan PTM pada satuan pendidikan masih tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dimana satuan pendidikan dapat melakukan penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 14x24 jam dengan beberapa ketentuan. Diantaranya jika terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di atas 5 % dan warga satuan pendidikan masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5%.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait