Dua warga negara asing yang ditahan di Rudenim Denpasar terkait pengeroyokan WNA Ukraina di Kuta. (Foto: Kemenkumham Bali).

Keempat WNA itu kini terancam deportasi. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena terlibat keributan yang mengganggu ketertiban umum.

"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network