Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara)

 Menurut Putu Eka, penyidik akan segera memanggil kedua tersangka. Secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dia menambahkan, penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak berhenti pada dua tersangka. Tak menutup kemungkinan ada tersangka dari pihak bank.
 
"Apakah nanti ada pihak bank yang bermain juga, kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan," katanya.
 
Dari penelusuran awal, uang KUR yang telah dicairkan kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
 
"Tetapi kami tidak bisa merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network