Terkait sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar mediasi mempertemukan dua tokoh desa adat yang berseteru.
Mediasi melibatkan Majelis Desa Adat, TNI, dan Polri. Disepakati bahwa pemasangan sarana upacara bukan tanda tapal batas desa.
"Kedua pihak saling memahami bahwa upacara sangat penting," tutur Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.
Hasil mediasi, kedua pihak sepakat mengikuti keputusan Majelis Desa Adat yang akan diputuskan paling lambat enam bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait