BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung melalui Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies (Sosper) di Hotel Bakung Sari, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (6/12/2025). Puluhan warga sangat antusias mengikuti sosialisasi perda yang baru bulan lalu disahkan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Graha Wicaksana menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi adalah menjaring pendapat serta arahan dari masyarakat terkait penerapan Perda tersebut.
"Hari ini, kami melaksanakan sosialisasi dan meminta pendapat, arahan, dan masukan dari warga. Dalam rancangan, kami sosialisasikan Peraturan Daerah yang membahas tentang perlindungan dan penertiban hewan penularan rabies. Tanggapan dari masyarakat sendiri sangat baik, dan banyak masukan yang diberikan oleh warga kepada kami," ucapnya.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait