BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat dalam rangka menyikapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung yang mencapai hingga 3.500 persen di sejumlah wilayah, Senin (18/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara bersama sejumlah anggota DPRD Badung. Dari pihak eksekutif juga dihadiri Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.
Dari hasil rapat, DPRD Badung merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
“Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundangan terkait penetapan NJOP ini. Nilai yang muncul lebih banyak berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan aparat desa/kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan,” kata Anom Gumanti.
Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 itu terlalu memberatkan masyarakat. Beberapa titik di Kuta bahkan mengalami lonjakan NJOP dari Rp3 miliar menjadi jauh lebih tinggi hanya karena perubahan status jalan.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait