"Lama juga, lumayan itu. Jadi, Pak Bupati juga ikut menanyakan kepada Ketua Pansus, 'Pak ada nggak Perangkat Daerah kami yang tidak hadir?' Begitu pedulinya Pak Bupati Wayan Adi Arnawa terhadap Pansus Perubahan Nomor 7 tahun 2023 ini, agar tidak kena sanksi dari Pemerintah Pusat," katanya.
Untuk itu, pihaknya melaksanakan Raker Finalisasi Pansus, yang dilanjutkan dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi pada 28 Juli 2025. Lalu, Jawaban Pemerintah (Japem) pada 4 Agustus 2025, dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna intern, serta Rapat Paripurna sebagai persetujuan bersama antara Bupati Badung dan DPRD Badung, pada 5 Agustus 2025.
Sementara berlakunya Perda masih tentatif, karena menunggu proses DPRD Badung dan evaluasi Gubernur Bali melalui Biro Hukum, yang kemudian dikirimkan ke Kementerian Keuangan, untuk dievaluasi kembali. Jika sesuai hasil rekomendasi, maka bisa digunakan oleh Sekretaris Daerah.
Dengan Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 ini, Nyoman Satria menyebutkan bakal ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski tidak signifikan dan relatif kecil.
Dicontohkan, tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Pada saat itu, tidak ada disebutkan di Dinas Perhubungan, tapi parkir roda tiga, juga ditentukan tarif parkirnya dari tidak ada menjadi Rp3.000.
Bahkan, tarif parkir mobil bisa ditentukan dari Rp2.000 menjadi Rp4.000, dan truk tembus Rp10.000.
"Jadi, kita optimalkan sekarang semua aset-aset daerah di Badung biar menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibanggakan seperti itu," ujarnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait