BALI, iNews.id - Panita Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat Gozana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (25/7/2025).
Raker menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan OPD terkait lainnya.
Raker dipimpin Nyoman Satria, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta, Sekretaris Pansus Wayan Sandra dan sejumlah Anggota Pansus, seperti Made Suryananda Pramana, Made Retha, Made Suparta, Made Sada dan Made Sudira.
Ketua Pansus Nyoman Satria menyatakan Raker Finalisasi membahas Rakerda Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.
"Kita tunggu petunjuknya hasil evaluasi dari beliau-beliau itu. Setelah itu, ada pembahasan mengenai tarif-tarif. Tadi ada tarik ulur terkait besarnya tarif dan seterusnya," kata Nyoman Satria.
Dia menegaskan hal tersebut harus dikejar secepat-cepatnya, karena jika tidak tepat waktu berarti nanti akan ada sanksi, yaitu DAU Badung bisa ditunda 10 persen tahun berikutnya.
"Lama juga, lumayan itu. Jadi, Pak Bupati juga ikut menanyakan kepada Ketua Pansus, 'Pak ada nggak Perangkat Daerah kami yang tidak hadir?' Begitu pedulinya Pak Bupati Wayan Adi Arnawa terhadap Pansus Perubahan Nomor 7 tahun 2023 ini, agar tidak kena sanksi dari Pemerintah Pusat," katanya.
Untuk itu, pihaknya melaksanakan Raker Finalisasi Pansus, yang dilanjutkan dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi pada 28 Juli 2025. Lalu, Jawaban Pemerintah (Japem) pada 4 Agustus 2025, dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna intern, serta Rapat Paripurna sebagai persetujuan bersama antara Bupati Badung dan DPRD Badung, pada 5 Agustus 2025.
Sementara berlakunya Perda masih tentatif, karena menunggu proses DPRD Badung dan evaluasi Gubernur Bali melalui Biro Hukum, yang kemudian dikirimkan ke Kementerian Keuangan, untuk dievaluasi kembali. Jika sesuai hasil rekomendasi, maka bisa digunakan oleh Sekretaris Daerah.
Dengan Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 ini, Nyoman Satria menyebutkan bakal ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski tidak signifikan dan relatif kecil.
Dicontohkan, tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Pada saat itu, tidak ada disebutkan di Dinas Perhubungan, tapi parkir roda tiga, juga ditentukan tarif parkirnya dari tidak ada menjadi Rp3.000.
Bahkan, tarif parkir mobil bisa ditentukan dari Rp2.000 menjadi Rp4.000, dan truk tembus Rp10.000.
"Jadi, kita optimalkan sekarang semua aset-aset daerah di Badung biar menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibanggakan seperti itu," ujarnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait