Ilustrasi pelaku curat ditangkap. (Foto: Ilustrasi)

Kemudian, sekitar pukul 19.00 Wita, terpidana Suryady didampingi penasihat hukumnya tiba di Rutan Gianyar. Kejari Gianyar langsung mengeksekusi putusan MA RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. 

“Kondisi terpidana dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar,” katanya.

Adapun lima orang terpidana yang menjadi DPO tersebut telah dilakukan eksekusi putusan MA di Rutan Gianyar dengan rincian tiga orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dua orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar.

“Maka, enam terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah seluruhnya dieksekusi pemidanaan di Rutan Gianyar,” katanya. 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tahun ini, Kejagung telah mengamankan 15 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, dia mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network