JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali senilai Rp38 miliar, yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Suryady alias Suryadi Azis (38), menyerahkan diri, Senin (18/1/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar langsung mengamankan Suryady alias Suryadi Azis, yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Suryady merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Adapun kronologi pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tabur Kejaksaan RI yang terdiri atas Kejagung, Kejati Bali dan Kejari Gianyar dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryadi alias Suryadi Azis. “Terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” katanya.
Dari hasil koordinasi tersebut, penasihat hukum menyampaikan kepada terpidana Suryady alias Suryady Azis bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai buronan dan dimasukkan dalam DPO. Setelah mengetahui dirinya menjadi DPO, terpidana pada Senin (18/1/2021), dengan inisiatif sendiri berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.
Sekitar pukul 18.30, Penasihat Hukum Terpidana Suryady menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan Suryady akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan putusan MA RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait