Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan terduga pengemplang pajak Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Foto: DJP Bali)

Menurut Andri, DJP Bali telah memeriksa bukti permulaan pajak KPTDA. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan KPTDA dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Andri mengatakan, KPTDA diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP. Namun dia tidak menggunakan hak tersebut sehingga penyidik DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

"Dalam penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut," ujar Andri.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network