Putu AHP saat menjalani rekonstruksi pembunuhan karyawati bank di Denpasar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Putu AHP (14) yang membunuh karyawati bank di Denpasar, Ni Putu Widiastuti divonis 7,5 tahun penjara. Dia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Karangasem.

"Ditempatkan ditahan di lembaga pemasyarakatan anak di Karangasem," kata ketua majelis hakim, Hari Supriyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/1/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Usai sidang, Ketua PN Denpasar, Sobandi menjelaskan, terpidana akan menjalani masa hukuman di LP Anak Karangasem mengingat statusnya yang masih anak di bawah umur.  Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, juga sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana bagi anak. 

"Anak itu paling tinggi hukumannya 10 tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa," ujar Sobandi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network