DENPASAR, iNews.id - Putu AHP, remaja 14 tahun pembunuh karyawati bank Ni Putu Widiastuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa.
"Vonis yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1/2021).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 3 KUHP.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura pada 28 Desember 2020, di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, mengenakan celana pendek dan BH.
Polisi menangkap terdakwa di Buleleng pada 31 Desember 2020. Dia ternyata tetangga yang indekos di belakang rumah korban.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait